Subardi Soal RUU PPRT: Ini Bukan Urusan Elektoral, tapi Keberpihakan kepada PRT

25-10-2024 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi DPR RI Subardi. Foto: Dok/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Subardi menegaskan akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Baleg DPR RI periode 2024–2029. Hal tersebut disampaikannya melalui rilis media yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

 

Mewakili F-NasDem, ia mengatakan RUU PPRT yang sudah dibahas sejak tahun 2004 itu akan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diselaraskan kembali pada periode 2024–2029. "Sejak periode kemarin, NasDem menjadi fraksi yang paling aktif menyuarakan pengesahan (RUU PPRT) ini. RUU PPRT butuh political affirmative. Saya memastikan komitmen NasDem tidak berubah," tutur Subardi.

 

Perlu diketahui, afirmasi politik (political affirmative) merupakan kebijakan politik yang diusahakan dengan tujuan supaya kelompok/golongan tertentu (gender ataupun profesi) memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. Satu di antaranya adalah RUU PPRT yang diharapkan bisa melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

 

Maka dari itu, dirinya pun mendesak agar RUU PPRT segera disahkan agar bisa memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga. "Kelompok ini meski sebagai pekerja informal, namun belum setara dalam aspek perlindungan hukum dan hak atas jaminan sosial, seperti akses untuk mendapatkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," jelasnya.

 

Selain aspek perlindungan sosial, Subardi mengatakan RUU PPRT akan berdampak pula terhadap peningkatan ekonomi kelompok perempuan hingga kepastian status pekerja maupun pemberi kerja. "Dari aspek sosial, jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga akan membuat status mereka lebih kuat, serta meminimalisir kekerasan, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, serta pelanggaran lainnya," tuturnya.

 

Ia menambahkan Fraksi NasDem tetap menargetkan RUU PPRT bisa disahkan pada awal periode saat ini, meskipun secara politik tidak menguntungkan. "NasDem tidak melihat RUU ini sebagai RUU elektoral, tetapi ini soal keberpihakan kepada kelompok yang selama ini dianggap rentan. Perjuangan NasDem lebih kepada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab," imbuh Subandi.

 

Terakhir, ia menambahkan bahwa hadirnya RUU PPRT akan selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yakni pada Pasal 5 Ayat (3) memandatkan kepada negara untuk memenuhi kesetaraan hak dan perlindungan bagi setiap warga negara. (um/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...